Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janji Kembalikan Uang Nasabah, Maybank: Kami Tak Berencana Tunda

Janji Kembalikan Uang Nasabah, Maybank: Kami Tak Berencana Tunda Kredit Foto: Unsplash/Christoph Theisinger
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyiapkan beberapa opsi untuk proses penggantian dana nasabah yang hilang sebesar Rp22 miliar ke Winda Earl. Salah satunya dengan melakukan mediasi yang didukung Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara Bank Maybank Indonesia, Tommy Hersyaputera, mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengatakan untuk menunda pengembalian dana nasabah. Justru, pihaknya akan mengembalikan dana nasabah, tetapi harus melalui proses investigasi.

Baca Juga: Soal Kasus Maybank, Catat! Tugas LPS Cuma Tangani Bank Bangkrut

"Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (16/11/2020).

Menurut Tommy, dalam upaya mediasi tersebut, pihaknya menyiapkan sejumlah dana pengganti. Namun, tetapi pihaknya tetap akan memperhatikan aspek hukum.

"Dalam upaya mediasi ini, kami akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku untuk dipatuhi kedua belah pihak," jelasnya.

Menurut Tommy, perusahaan selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bukti pertanggungjawaban perseroan pada nasabah.

"Sebagai perusahaan terbuka atau publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham, dan publik," jelasnya.

Sebelumnya, Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar mengindikasi adanya kejanggalan transaksi, mengerucutkan ada praktik "Shadow Banking" di dalam Maybank yang lagi-lagi bobol oleh oknum. Shadow Banking adalah kegiatan perantara keuangan, tetapi tidak tunduk pada pengawasan peraturan sistem perbankan.

"Banking ini tugasnya jelas melakukan fund rising yang mana menerima dana nasabah dikelola dipinjamkan lagi kepada debitur itu yang dilakukan. Namun, pelanggaran shadow banking ini merupakan masuk uang dan dia ambil terus dia puter lagi itu bertentangan," kata Hermanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: