Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016

BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA | Kredit Foto: Dok. BAZNAS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem Operasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meraih sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016. Sertifikasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen anti suap di BAZNAS RI yang dilakukan oleh seluruh Direksi BAZNAS RI mewakili pimpinan dan seluruh Amil BAZNAS pada 25 Februari 2020 lalu. 

Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dikeluarkan oleh PT Mutu Agung Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak pada lembaga sertifikasi dengan brand MUTU International yang menyediakan sertifikasi untuk berbagai sistem manajemen. Baca Juga: IsDB dan BAZNAS Buka Potensi Zakat untuk Kurangi Kemiskinan dan Penanggulangan Covid-19

Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan secara daring oleh Direktur MUTU International, Irham Budiman, kepada Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo, yang didampingi oleh Direktur Utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta, serta Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu TT Kuncahyo, dan disiarkan lagsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (17/11/2020). Baca Juga: BAZNAS Raih Penghargaan Lembaga Peduli Stunting

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo, menyampaikan pencapaian sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini merupakan bukti nyata komitmen dari seluruh jajaran BAZNAS, baik Anggota, Direksi dan seluruh amil untuk menghadirkan lembaga zakat negara yang memiliki manajemen anti suap, baik itu korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

“Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sekaligus memastikan pengelolaan zakat di BAZNAS dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan anti suap di lingkungan lembaga BAZNAS RI,” ujar Bambang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: