Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Larang Habib Rizieq Safari Dakwah di Makassar, Ini Alasannya...

Polisi Larang Habib Rizieq Safari Dakwah di Makassar, Ini Alasannya... Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Polrestabes Makassar menegaskan tidak mengizinkan keramaian terkait rencana kedatangan ulama besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hal ini lantaran angka penyebaran COVID-19 di Sulsel maupun Makassar disebut masih tinggi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana menegaskan bahwa rencana kegiatan pimpinan ulama besar FPI di Makassar tidak diiizinkan.

"Makassar masih menjadi pusat episentrum sebaran. Di prediksi akan terjadi kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Witnu kepada wartawan di Makassar saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Saat ini pihak kepolisian masih fokus membantu pemerintah untuk menangani dan mengendalikan penularan COVID-19, di kota Makassar.

Baca Juga: Ancam Bubarkan FPI, Anak Buah Habib Rizieq Nasihati TNI: Jangan Mau Diadu Domba

"Patuh dan disiplin terhadap protkes menjadikan Kota Makassar sehat, nyaman, aman," lanjutnya.

Witnu menegaskan bahwa dampak kesehatan menjadi alasan mengapa izin keramaian tidak diterbitkan. Apalagi kegiatan yang memancing kerumunan banyak orang.

"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi di masa pandemi saat ini," kata dia.

Selain itu, keamanan juga jadi pertimbangan. Kemungkinan ada penolakan dari masyarakat Sulawesi Selatan khususnya Makassar, terkait kunjungan Rizieq yang berpotensi menimbulkan konflik.

"Saya akan lakukan penegakan hukum yang tegas bagi siapa pun yang mengganggu keselamatan jiwa masyarakat Kota Makassar dengan didahului tindakan pencegahan yang keras bagi yang melanggar protkes," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: