Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman buka suara soal pernyataannya yang hendak membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, kewenangan membubarkan FPI bukan merupakan kewenangannya, tetapi kewenangan pemerintah pusat.
"Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan kan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Ancam Bubarkan FPI, Pangdam Jaya Klarifikasi Ucapannya, Nyali Mulai Ciut?
Dudung pun menegaskan, maksud pernyataannya beberapa waktu lalu ihwal pembubaran FPI jika hal tersebut diperlukan. Menurutnya, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukam pembubaran atas suatu organisasi.
"Saya katakan itu kalau perlu, kan begitu kan, bukan kita, tidak ada kewenangannya TNI," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad menjelaskan, pernyataan pembubaran FPI adalah melihat konteks ada pemasangan baliho. Selain itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto sama sekali tidak pernah menyerukan untuk membubarkan FPI.
"Tadi kan substansinya bukan bicara tentang bubarkan, tapi kan tentang baliho. Yang ngomong bubarkan cuma Pangdam, Panglima TNI tidak ngomong," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti