Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RS Ummi Bersiap Kena Sanksi Satgas Covid-19 Gegara Tak Lapor Hasil Swab Test Habib Rizieq

RS Ummi Bersiap Kena Sanksi Satgas Covid-19 Gegara Tak Lapor Hasil Swab Test Habib Rizieq Kredit Foto: Muhammad Iqbal/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Covid-19 Kota akan menjatuhkan sanksi kepada RS Ummi Kota Bogor yang dinilai tidak patuh terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor. Pasalnya, RS Ummi belum melaporkan hasil tes swab Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Perwali 107 itu mengatur, apabila ada tempat usaha, badan usaha yang memang menghalangi proses penegakan covid-19 di Kota Bogor ada tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai terberat pencabutan izin operasional. Jadi kami harap RS Ummi bekerjasama dengan kami," kata Ketua Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor Agustiansyach, Sabtu (28/11/2020). 

Baca Juga: Karangan Bunga dari Kak Ema untuk Habib Rizieq: 'Aku Rindu Duduk Cantik XXX'

Agus menambahkan, langkah ini diambil bukan untuk mengusik privasi pasien. Akan tetapi, Satgas hanya ingin mendapatkan informasi pasien Covid-19 di Kota Bogor untuk didata.

"Kita bukan mau mengusik privasi pasien bukan, kita hanya minta data dan itu bukan untuk dipublish, tapi sampaikan kepada kami. Kalau memang sudah diswab laporkan swabnya seperti apa, kapan, di mana. Kalau hasilnya sudah keluar laporkan ke satgas, enggak perlu ditutupi toh kita enggak publis data ini," tegasnya. 

Oleh karena itu, Satgas akan segera mengirim surat peringatan kepada RS Ummi. Sembari, pihaknya akan merumuskan langkah atau sanksi apa yang tepat untuk diberikan kepada rumah sakit atas hal ini.

Dengan begitu, tambah Agus, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RS Ummi Kota Bogor. Yakni dugaan menghalangi atau menghambat satgas dalam proses penanggulangan penyakit menular yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Satu lagi adalah ketidakpatuhan rumah sakit untuk melaporkan hasil tes swab dengan acuan aturan PSBMK Kota Bogor.

"Iya, jadi laporan polisi terkait dengan upaya menghalangi dan menghambat dalam proses penanganan wabah penyakit menular, kedua adalah ketidakpatuhan rumah sakit," tutup Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: