Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RS Ummi Dilaporkan, FPI: Ada Upaya Kriminalisasi Terkait Habib Rizieq

RS Ummi Dilaporkan, FPI: Ada Upaya Kriminalisasi Terkait Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dilaporkan ke polisi oleh tim Satgas Penanganan Covid-19. RS Ummi dilaporkan karena diduga mengalang-halangi Satgas untuk melakukan swab test terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) sekaligus pengacara FPI Aziz Yanuar angkat bicara soal adanya tersebut. Menurut di laporan, itu hanyalah salah satu hal yang membuktikan adanya upaya kriminalisasi terhadap yang berkaitan dengan Habib Rizieq.

Baca Juga: RS Ummi 'Dikriminalisasi', FPI Siap Pasang Badan

"Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI, dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).

Aziz berpandangan apa yang dilakukan pihak RS Ummi sudah sesuai prosedur. Jika saat ini pihak RS Ummi dilaporkan ke polisi hanya karena berkaitan dengan Habib Rizieq, kata Aziz, itu akan menjadi carut-marut hukum.

"Kalau seperti itu alasannya maka makin carut-marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum, tapi negara sewenang-wenang," pungkasnya.

Sekadar informasi, pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19. Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silakan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui pengambilan swab tes terhadap Habib Rizieq yang dilakukan secara tertutup dan tanpa koordinasi sedang didalami kepolisian.

"Ya ini sedang didalami oleh kepolisian. Kita bekerja sama dengan kepolisian, ini bagian dari kesepakatan bahwa ketika pengambilan (swab) itu semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan. Sekarang sedang didalami juga oleh kepolisian siapa saja yang ada disitu, kan harus ada sanksinya," ujar Bima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: