Proses penindakan kasus kerumunan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada gelaran pernikahan putrinya masih berjalan.
Setelah naik statusnya ke penyidikan, polisi pun mengambil langkah awal meminta lagi keterangan saksi. Kali ini, yang rencananya akan dimintai keterangan adalah HRS selaku pemilik acara hajatan putrinya tersebut.
Hari ini, Minggu (29/11/2020), polisi mengirimkan surat pemanggilan terhadap pentolan FPI itu. "Benar (hari ini dikirimkan surat panggilan ke Rizieq)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan.
Baca Juga: Begini Kronologi Habib Rizieq Minta Pulang dari RS Ummi
Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Cair Juga? Coba Cek 5 Informasi Soal BLT Gaji Ini!
Namun, tak dirinci kapan hari Rizieq harus memenuhi panggilan ini. Begitu juga apa yang mau digali penyidik tidak dibeberkan.
Surat dikirimkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Menyampaikan panggilan saja," katanya lagi.
Front Pembela Islam dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu (15/11/2020).
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.
Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna