Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Usah Kaget! Sudah Dipastikan Pak Polisi, Habib Rizieq Bakal Digarap Hukum

Nggak Usah Kaget! Sudah Dipastikan Pak Polisi, Habib Rizieq Bakal Digarap Hukum Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa laporan Satgas Covid-19 terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) bukan delik aduan.

Hal ini terkait penolakan HRS diperiksa oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor, saat dirinya menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor. Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Contact Tracing COVID-19, Ketua Satgas: Tolong Kooperatif, atau ....

Bahkan, ia meyaknini laporan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto itu tidak akan dicabut. Kemudian, ia juga memastikan tindakan HRS merupakan pidana murni.

“Jadi kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” tegasnya, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020). Baca Juga: Begini Kronologi Habib Rizieq Minta Pulang dari RS Ummi

Kemudian, lanjutnya, ia menyampaikan jumlah kasus Covid-19 di seluruh Indonesia dalam sehari kemarin mencapai 6 ribu lebih kasus.

“Angka yang paling tertinggi. Maka saya ingatkan kepada semuanya apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan?”

“Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19,” tegasnya. 

Karena itu, ia pun menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam untuk memastikan penegakan protokol kesehatan.

“Oleh karena itu, saya mohon, ini adalah kewajiban kita semua. Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas,” ingatnya.

“Oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: