Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BRTI Dibubarkan, Ini Kata Kominfo

BRTI Dibubarkan, Ini Kata Kominfo Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat suara terkait pembubaran Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Saat ini, Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran pers, Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Jadwal Satelit Satria-1 Mundur, Kemenkominfo Siapkan Langkah Alternatif

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi (yakni Kementerian Kominfo).

BRTI sendiri merupakan badan yang bertugas sebagai regulator terkait penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Selain itu, BRTI berfungsi sebagai pengawas usaha di ranah telekomunikasi.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Kominfo.

Berdasarkan Pasal 4, pengalihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini.

"Hal-hal yang lebih teknis terkait dengan pembubaran ini sedang dikoordinasikan dan akan diinformasikan kemudian," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: