Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini Rizieq Bakal Digarap Polisi

Hari Ini Rizieq Bakal Digarap Polisi Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. | Kredit Foto: Muhammad Iqbal/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11), hari ini, Selasa (1/12/2020). Tak hanya orang nomor satu di Front Pembela Islam (FPI) itu yang bakal diperiksa Polda Metro, tapi juga menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas.

"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Berdasar data yang dihimpun, Habib Rizieq akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilannya pun sudah diterima pihak keluarga pada Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab Disebut Kabur dari RS, Polisi: Siapa yang Bilang?

"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ujar Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raindra Ramadhan Syah di Jakarta, Minggu.

Sekadar diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu (15/11).

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu malam (14/11). Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: