1. Pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala), berlaku untuk:
• Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
• Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA);
• Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
2. Pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
3. Pembebasan Biaya Beban, berlaku untuk:
• Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA);
• Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA);
• Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA);
Lewat stimulus listrik tersebut, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Lebih lanjut, stimulus berlaku sejak rekening Juli hingga Desember 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: