Polisi bisa menjemput paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bila pada panggilan kedua yang akan dilayangkan pada Kamis (3/12/2020) tidak kembali hadir memenuhi panggilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sesuai aturan maka pihaknya akan menunggu Habib Rizieq dan menantunya untuk hadir memenuhi pemeriksaan pada Selasa (1/12/2020). "Memang akan kita layangkan panggilan kedua bila hari ini tidak hadir," ujarnya.
Bahkan, penyidik akan menunggu hingga malam hari untuk kedatangan yang bersangkutan.
Baca Juga: Massa Penolak Rizieq Shihab Digebuki Ngacir Kabur!
Sesuai aturan berlaku bila sudah dua kali panggilan tidak hadir, maka pihak kepolisian akan menjemput paksa yang bersangkutan guna dilakukan pemeriksaan.
Kemarin yang hadir hanya Y sebagai sekuriti. "Dari empat yang dipanggil hanya satu yang datang," ucap Yusri.
Anggota Tim Pengacara FPI Ichwan Tuankotta memastikan dia dan timnya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Kita tim kuasa hukum akan hadir nanti di Polda Metro Jaya kaitan dengan pemanggilan HRS hari ini," kata Ichwan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (1/12/2020).
Namun, dia tidak menjawab detail apakah Habib Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik. "Tim kuasa hukum yang hadir ke Polda Metro Jaya berjumlah 38 orang," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti