Kredit Foto: Dok. Front TV
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) peraturan menteri dan turunannya itu, setiap rumah sakit wajib melaporkan hasil swab mandiri.
"Wajib melaporkan swab mandiri yang harus dilaporkan. Tapi, identitas tidak wajib, tapi pelaporannya wajib semuanya, kita harus tahu dari mana kita memperoleh data-data kalau tidak laporan dari rumah sakit, seperti suspect, probable dan positif atau terkonfirmasi," jelasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil