Lebih lanjut, ia mengatakan dalam surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) peraturan menteri dan turunannya itu, setiap rumah sakit wajib melaporkan hasil swab mandiri.
"Wajib melaporkan swab mandiri yang harus dilaporkan. Tapi, identitas tidak wajib, tapi pelaporannya wajib semuanya, kita harus tahu dari mana kita memperoleh data-data kalau tidak laporan dari rumah sakit, seperti suspect, probable dan positif atau terkonfirmasi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil