Ke-35 BUMN tersebut tidak tercatat sebagai anggota holding atau masuk dalam 12 klaster yang dibentuk Kementerian BUMN. Jumlah klaster BUMN dipegang Wakil Menteri BUMN I dan II yang masing-masing akan menangani enam klaster.
"Lalu sisa BUMN lainnya masuk restrukturisasi itu, masuk ke PPA. Di PPA seperti ini, ada 35 BUMN yang sekarang tim khusus, fokusnya melakukan restrukturisasi. Di sini, jelas ada PT PAN yang dulunya sempat ditanyakan, lalu Iglas dan lain-lain. Kita sudah diskusi dengan Kemenkeu step-step apa yang harus dilakukan," ujar Erick.
Beberapa perseroan yang masuk dalam PPA seperti, PT PANN, Djakarta Lloyd, Iglas, PNRI, Yodya Karya, Virama Karya, Kliring Berjangka Indonesia, Balai Pustaka, PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN, Semen Kupang, Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II, dan sebagainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: