Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Pilkada Serentak Jadi Klaster Penularan Corona, Ini Strategi Ketua KPU

Hindari Pilkada Serentak Jadi Klaster Penularan Corona, Ini Strategi Ketua KPU Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa protokol kesehatan selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan ditegakkan secara ketat di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir adanya penyebaran wabah COVID-19 di TPS. Sebab, KPU ditegaskannya telah memfasilitasi penerapan protokol kesehatan secara utuh dan komplet.

"Kalau semua pihak penyelenggara peserta patuh prokes sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan akan ada penyebaran COVID-19 saat kegiatan pemilihan. Ini yang harus saya tekankan," katanya, Minggu, 6 Desember 2020.

Adapun fasilitas protokol kesehatan yang telah disiapkan KPU, kata Arief, di antaranya mengatur jam kedatangan supaya tidak bersamaan, menyediakan tempat cuci tangan, sarung tangan selama pemilihan hingga masker bagi yang tidak memiliki.

"Fasilitas menggunakan sarung tangan ketika mencoblos sehingga pegang paku, coblos, dia terlindungi. Ketika pegang surat suara, sentuh meja, kursi, dia terlindungi. Jadi saya pikir ini perlu dikabarkan," ucapnya.

Namun, Arief mengingatkan, rangkaian pilkada tidak hanya terjadi saat di TPS belaka, melainkan mulai dari keluar rumah hingga keluar dari TPS. Kondisi itulah yang ditegaskannya berada di luar kendali KPU untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat.

"Karena kegiatan pemilihan itu rangkaiannya panjang sebetulnya. Misal dia keluar rumah menuju TPS, jangan-jangan dia mampir warung ketemu temannya nongkrong dulu dan sebagainya. demikian juga setelah dia keluar TPS," ucap Arief.

Kondisi serupa, katanya terjadi saat pendaftaran pilkada. Saat proses pendaftaran di kantor KPU diatur siapa yang boleh masuk ruangan dan tidak. Tapi ketika di luar, seperti adanya iring-iringan pasangan calon, itu, menurutnya, di luar kapasitas KPU mengatur.

"Ini yang jadi perhatian kita semua, kepatuhan protokol kesehatan tidak hanya saat melakukan aktivitas kepemiluan tapi setelah dan sebelum aktivitas kepemiluan, termasuk tanggal 9 mereka juga patuhi," tegas Arief.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: