Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Grab dan Go-jek 'Kawin'? Gass Ajaa... Tak Butuh Restu Kemenhub

Grab dan Go-jek 'Kawin'? Gass Ajaa... Tak Butuh Restu Kemenhub Driver ojek online, Gojek dan Grab. | Kredit Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan buka suara mengenai isu Grab dan Go-jek. Pasalnya, kedua ojek online tersebut akan melakukan merger.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, jika Grab dan Go-jek ingin disatukan, tidak perlu meminta izin dari Kemenhub.

Baca Juga: Katanya Gojek-Grab Mau Jalan Bareng, Pengamat Bilang: Gojek Tak Perlu Merger

"Enggak ada dong, mereka bisnisnya kan bukan saja transportasi," kata Budi saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Lanjutnya, pihaknya tidak masuk ranah bisnis Go-jek maupun Grab. Pasalnya, Kemenhub hanya sebagai regulator untuk pemberian ijin transportasi.

"Banyak yang lain kan masih ada juga Maxim, aplikator yang lain. Kita tidak masuk ke bisnis mereka ya. Kalau mereka akan tetap salah satu bisnisnya transportasi ya ikuti regulasi kita," tandasnya.

Sebagai informasi, diskusi Grab dan Go-jek tersebut muncul ketika kedua perusahaan yang bersaing ini merugi di berbagai negara akibat berbagai pembatasan terkait Covid-19. Di Indonesia yang merupakan tempat kedua perusahaan bersaing ketat, kedua perusahaan juga merugi.

Nilai valuasi kedua aplikasi 'super platform' ini turun secara substansial di pasar sekunder, di mana saham diperdagangkan secara informal. Saham Grab yang berbasis di Singapura senilai US$14 miliar pada putaran pendanaan terakhirnya di 2019 telah diperdagangkan dengan diskon 25%.

Saham Go-jek yang bermarkas di Jakarta, senilai hampir US$10 miliar tahun lalu, juga telah dijual dengan diskon besar. Kerugian yang timbul akibat Covid-19 kepada bisnis ride-hailing menekan Grab dan Gojek untuk melakukan merger.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: