Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astaga Naga! FPI Sudah Tahu Duluan Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka

Astaga Naga! FPI Sudah Tahu Duluan Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Mettro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka kasus kerumunan hajatan puterinya, Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.

Terkait itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengakui bahwa pihaknya sudah memperkirakan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq. Baca Juga: FPI Bilang Pasukan Habib Rizieq Didor dari Dekat, Mabes Polri Langsung Skakmat!!

"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi kami memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," katanya kepada wartawan, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Baca Juga: Akhirnya Pentolan FPI Habib Rizieq Muncul, Pengakuan Terbarunya Bikin Begidik..

Lanjutnya, ia  mengatakan pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq. "Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya kini tengah menyusu langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut.

"Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

Kemudian, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, kemudian Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.Baca Juga: Tembak Mati 6 Pasukan Habib Rizieq, Bravo! Polisi Dapat Dukungan Nasional

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: