Diancam Bakal Diseret Paksa ke Kantor Polisi, Masya Allah Habib Rizieq Tetap Tenang..
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab usai dirinya resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, belum lama ini. Baca Juga: Rizieq Shihab Bantah Laskar FPI Bawa Senjata, Polisi: Kami Tak Mau Bantah-Bantahan
Ia menjelaskan dalam upaya pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Diketahui, Rizieq telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik. Baca Juga: Ini Dia Identitas 6 Tersangka Kerumunan Hajatan Pentolan FPI Rizieq Shihab
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," katanya, di polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Terkait itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar mengatakan bahwa kondisi Habib Rizieq biasa-biasa saja usai mendengar kabar bahwa kepolisian akan menjemput paksa dirinya.
"Masalah respon HRS, beliau tetap tenang, karena beliau seorang pejuang," ucpanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil