Soal Deklarasi Benny Wenda Jadi Presiden Papua Barat, Golkar Marah-Marah ke Inggris
Partai Golongan Karya (Golkar) jengkel dengan aksi pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda yang mendeklarasikan diri sebagai Presiden Papua Barat di Inggris, pada Selasa (1/12/2020).
Ketua Dewan Pimpinan Partai (DPP) Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, mendukung sikap protes keras pemerintah Indonesia kepada Inggris karena dianggap melakukan pembiaran terhadap aksi provokatif tersebut.
"Kita wajib protes. Siapapun tidak boleh mengganggu kedaulatan NKRI, termasuk Inggris. Apalagi, Benny telah menjadi warga Inggris sehingga tidak berhak mewakili rakyat Papua Barat," kata Anggota Komisi I DPR ini dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Kasus Permainan Impor yang Libatkan Politikus Golkar dan Nasdem, Berharap ke KPK, Tapi Pesimis
Politisi berkaca mata ini ingin pemerintah memanggil Duta Besar Inggris di Jakarta, Owen Jenkins, untuk meminta penjelasannya atas aksi Benny Wenda itu. Hal tersebut, kata dia, demi menunjukkan ketegasan Indonesia terhadap siapapun yang mengganggu kedaulatannya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (DPP PDIP) Puan Maharani menyebut aksi Benny Wenda itu hanya mencari perhatian belaka.
"Aksi itu merupakan petualangan politik individual Benny untuk eksistensinya di panggung internasional. Kondisi di dalam negeri baik-baik saja kok," ujarnya.
Puteri Presiden Indonesia kelima ini menilai deklarasi kelompok Benny Wenda itu tidak mendasar. Bahkan tidak didukung masyarakat di Papua. Dia menyarankan, pemerintah disarankan bersikap tegas.
Sejauh ini pemerintah sudah memperhatikan wilayah Indonesia Timur, termasuk Papua dengan pendekatan kesejahteraan maupun kemanusiaan. Misalnya, kebijakan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Papua.
Selain itu, Ketua DPR ini juga meminta pemerintah terus mengkampanyekan keberhasilan pembangunan di Papua. Termasuk, mengabarkan kepada dunia bahwa Papua dalam situasi yang kondusif.
Untuk diketahui, posisi Papua Barat sebagai bagian wilayah kedaulatan Indonesia sudah jelas. Dalam The Act of Free Choice yang diterima Sidang Umum PBB dan disahkan denganResolusi Majelis Umum PBB Nomor 2054 pada 19 November 1969 dan hasil Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) di tahun yang sama menyatakan, Papua Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sah menurut hukum internasional.
Sejauh ini, pemerintah belum merasa perlu mengerahkan pasukan TNI untuk mengatasi kelompok Benny Wenda.
"Makar yang paling ringan pakai gakkum (penegakan hukum) saja, tidak usah pakai tentara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube Karni Ilyas Club.
Baca Juga: Polisi ke Kelompok Benny Wenda: Yang Ingin Pisahkan Diri, Siap-Siap...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: