Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Lokasi, Polisi Ultimatum Petinggi FPI: 1 X 24 Jam!

Kantongi Lokasi, Polisi Ultimatum Petinggi FPI: 1 X 24 Jam! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya meminta lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan diri paling lambat Minggu, 13 Desember 2020 atau 1 X 24 jam.

Namun, jika waktu yang ditetapkan berakhir dan kelimanya tidak menyerahkan diri, penyidik akan segera melakukan penangkapan.

Baca Juga: Jangan Sebar Video Hoaks Penembakan Laskar FPI, Kalau Gak Mau Disikat Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memberikan ultimatum kepada tersangka lainnya: Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara; Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia; Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia; Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan; dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"Kami tidak akan mengeluarkan surat panggilan karena kami sudah ultimatum," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Yusri menegaskan, penangkapan akan dilakukan bila mereka tidak mengindahkan ultimatum yang diberikan oleh pihaknya. "Kami akan tangkap bila memang tidak mau menyerahkan diri," tegasnya.

Dijelaskan, polisi tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap semua tersangka. Pasalnya, seluruh tersangka sudah diketahui lokasinya.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hajatan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab, ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: