Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Kondisi Ruang Tahanan Habib Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Begini Kondisi Ruang Tahanan Habib Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan istmewa dalam tahanan yang dihuni Habib Rizieq Shihab. Imam Besar FPI itu menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ruang tahanan yang ditempati Habib Rizieq tidak berbeda dengan lainnya. Dia menegaskan,tidak ada perlakukan istimewa terhadap tersangka. “Semuanya sama, tidak ada yang berbeda terhadap MRS (Habib Rizieq-red),” katanya.

Selain itu, penahanan terhadap Habib Rizieq adalah kebijakan penyidik dan sudah mendapat persetujuan cukup matang. “Sudah sangat subjektif dan objektif terkiat penahanannya,” tegasnya.

Baca Juga: Sedih Habib Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah: Ambillah Jalanmu Tuan

Kemudian, penahanan terhadap Habib Rizieq juga tidak menyalahi aturan. Diawali dengan gelar perkara, dan dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.

Seperti diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan selama 11 jam, penyidik menahan Habib Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Polda Metro menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: