Apes Banget! Sudah Dipenjara, Eh Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar Jalan Terus
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), di Polda Metro Jaya, terkait kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Jawa Barat.
Diketahui, HRS resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari, terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dalam hajatan yang digelar di Petamburan, Jakarta. Baca Juga: Puasa di Tahanan, Rizieq Shihab Minta Dibawakan Kurma untuk Sahur
“Jalan terus,” tegasnya, Senin (14/12/2020).
Terkait itu, ia mengatakan para penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyidik PMJ utuk pemeriksaan kasus di Megamendung.
“Hari ini, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya,” terangnya. Baca Juga: Kembali ke Sel yang Pernah Dihuni, Rizieq Shihab: Tak Ada Sedikitpun Duka & Sedih
Selain itu, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi lainnnya, seperti panitia, Bupati Bogor hingga Gubernur Jabar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil