Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Marga Tindak Tegas Truk Kelebihan Muatan di Jalan Tol

Jasa Marga Tindak Tegas Truk Kelebihan Muatan di Jalan Tol Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas Polri, BPTD, dan Dishub Jawa Barat kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau over dimension & over load (ODOL).

Operasi ODOL ini berlangsung di beberapa tempat, di antaranya Parking Bay KM 18A, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (14/12/2020).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan selama ini pihaknya rutin menggelar operasi ODOL di sejumlah lokasi. Salah satunya di Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi 3A Siap Dioperasikan Akhir Tahun

Mekanisme operasi ODOL kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A. Kendaraan yang melebihi 50% dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM 19A.

Di titik ini, muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku. Setelah muatan dipindahkan, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan. 

Pada operasi ini tercatat sejumlah 24 kendaraan angkutan barang terjaring, dengan 15 kendaraan melanggar ketentuan di antaranya 11 kendaraan overload, dua kendaraan overdimension, dua kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara, dan satu kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100% dari JBI.

Di lokasi kedua penindakan yakni TIP KM 39A, tercatat sejumlah 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan yakni delapan kendaraan overload, satu kendaraan overdimension, dan 10 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: