Wadaw! Gagal Bayar Tembus Rp6,4 T, Nasabah Kresna Life Minta Jokowi Bertindak
Adapun Laporan dengan nomor registrasi No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tersebut mengenai tidak pidana perasuransian sebagaimana diatur pada pasal 75 dan/atau 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil