Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Izin Vaksin Covid-19, DPR Sentil BPOM

Soal Izin Vaksin Covid-19, DPR Sentil BPOM Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Komisi I DPR RI mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera menerbitkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 agar vaksinasi dimulai awal 2021. Bahkan, pemerintah juga diminta memberikan transparansi yang terukur agar tidak membuat masyarakat bingung.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, menjelaskan, percepatan menerbitkan izin darurat penggunaan ini layak dilakukan BPOM karena sudah mendekati awal tahun 2021 seperti yang sudah dijanjikan Presiden Jokowi. Bahkan, Farhan menyindir kementerian terkait yang masih belum memberi kejelasan dalam keamanan dan kenyamanan publik dalam menerima vaksinasi.

Baca Juga: Kerja Sama Patahkan Hoaks Seputar Vaksin Covid-19

"BPOM harus segera mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin impor pada Januari 2021. Sementara, Bio Farma dan Kemen-BUMN harus segera memastikan pasokan vaksin pada 10 hari terakhir 2020 ini," kata Farhan dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Farhan menilai, keterangan Jokowi yang memastikan vaksinasi dimulai 2021 sebagai bentuk respons gejolak masyarakat layak diapresiasi. Terlebih, tanggapan cepat presiden terhadap suara masyarakat yang ingin vaksinasi digratiskan dan tidak dikaitkan dengan keanggotaan BPJS.

"Pernyataan presiden artinya ada akselarasi dan perubahan signifikan dari kebijakan-kebijakan kementerian dan lembaga negara yang mendapat tugas penanganan pandemik ini, yang rasanya bertele-tele dan tidak 'gercep' (gerak cepat)," terangnya.

Diketahui, sebanyak 75 juta warga Indonesia diminta untuk divaksinasi dengan biaya sendiri dan 104 juta orang direncanakan akan gratis dengan syarat terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Untuk itu, Kemenkes harus mengeluarkan sebuah skema baru vaksinasi Covid-19 yang tadinya hanya gratis untuk 25 juta penerima, sedangkan mandiri untuk 75 juta. "Kita berharap Kemenkeu dan Kemendag menyiapkan jalur impor khusus bagi jutaan dosis vaksin yang akan disuntikkan ke jutaan orang mulai Januari 2021," ujarnya.

Farhan meminta data kependudukan masyarakat agar sudah diterbarukan untuk efisiensi penerimaan vaksinasi. "Kita nantikan siapa saja yang masuk prioritas penerima vaksin yang ditentukan oleh Kemenkes dengan bantuan data Dukcapil Kepmendagri dan BPS," tambahnya.

Dia juga meminta para pembantu presiden untuk tidak setengah-setengah merealisasikan kesiapan vaksinasi. Jangan sampai, janji Jokowi untuk vaksinasi warga dimulai Januari terhenti akibat perdebatan atau kelalaian internal pembantu Jokowi. "Kita rasanya seperti mendapat harapan dari ketegasan dan kecepatan presiden merespons situasi. Namun, kita punya pertanyaan besar dan harapan-harapan yang belum terjawab oleh Kementerian dan Lembaga Negara pembantu presiden," imbuhnya.

Pernyataan presiden beberapa waktu lalu merupakan sebuah narasi besar dari pemerintah, tetapi tidak ada transparansi dari kementerian dan lembaga negara yang diharapkan mewujudkan perintah kepala negara. "Dengan berat hati kita mencoba realistis saja, pemerintah tidak ada transparansi, hanya punya narasi soal vaksinasi," tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menggratiskan vaksin Covid-19 kepada seluruh penduduk, mulai Januari 2021.

"Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang, hitung ulang mengenai keuangan negara, saya sampaikan vaksin Covid-19 ke masyarakat gratis. Insyaallah vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada Januari 2021. Semua akan mendapatkan vaksinasi. Semuanya gratis, tetapi ini butuh waktu untuk disuntikkan karena data terakhir yang divaksin 182 juta orang," ujarnya Jokowi dalam konferensi pers digital, Rabu (16/12/2020).

Pemerintah Indonesia menetapkan enam jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Enam jenis vaksin itu diproduksi oleh enam lembaga berbeda, yaitu PT Biofarma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer-BioNtech, dan Sinovac Biotech.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis 3 Desember 2020. Berdasarkan SK Menkes tersebut, vaksin Covid-19 akan bisa dipakai setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: