Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 2,5 Tahun, Djoko Tjandra Soal Banding: Saya Pikir-Pikir

Divonis 2,5 Tahun, Djoko Tjandra Soal Banding: Saya Pikir-Pikir Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan terhadap Djoko Sugiarto Tjandra. Hukuman terkait surat jalan dan dokumen palsu itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun penjara kepada terpidana korupsi hak tagih Bank Bali tahun 1999.

"Menyatakan terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berjalan, membuat surat palsu," kata ketua majelis hakim, Muhammad Sirad, saat membacakan putusan di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Listyo Sigit Prabowo: Mustahil Usut Sampai ke Akar-Akarnya Kalau...

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, memerintahkan pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking, untuk meminta Kakorwas PPNS Mabes Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengurus surat jalan dan dokumen kesehatan pada periode April-Mei 2020. Surat dan dokumen tersebut digunakan Djoko masuk ke Indonesia tanpa terhalang pada masa pandemi Covid-19.

Djoko Tjandra masuk Indonesia agar bisa mendaftar peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) pada 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Djoko melakukan perjalanan pulang pergi dari Malaysia ke Pontianak dan Jakarta.

Hakim Sirad menerangkan, vonis diputuskan lebih berat dari tuntutan karena Djoko sebagai buronan yang melarikan diri kembali melakukan tindak pidana. Selain itu, perbuatan Djoko Tjandra membahayakan kesehatan masyarakat pada masa pandemi.

"Perbuatan terdakwa sangat membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan," kata Sirad menjelaskan.

Meski demikian, majelis hakim melihat Djoko Tjandra berhak mendapatkan keringanan hukuman atas perilaku sopannya selama persidangan dan usianya yang sudah lanjut. "Terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra bersikap sopan selama menjalani persidangan dan menyesali perbuatan dan terdakwa sudah berusia lanjut," ujar hakim menambahkan.

Djoko Tjandra mengaku paham dengan berbagai alasan hakim tersebut. Namun, ia belum memutuskan melawan vonis hakim tersebut ke tingkat banding. "Saya akan pikir-pikir," kata Djoko kepada hakim.

Pengacara Djoko, Soesilo Aribowo, seusai persidangan mengatakan, vonis hakim terbilang berat. "Karena ini terlihat tadi di atas tuntutan dari JPU," kata Soesilo.

Menurut dia, jaksa dalam sidang pembuktian sebetulnya tak mampu menguatkan dalil terkait adanya perintah dari kliennya kepada Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo untuk dibuatkan surat jalan dan dokumen kesehatan.

"Fakta sidang, kita melihat, Pak Djoko Tjandra tidak pernah terbukti mengatakan kepada si A dan si B untuk membuat surat jalan yang dikatakan palsu. Sama sekali tidak pernah," ujar Soesilo.

Seusai membacakan vonis Djoko Tjandra, majelis hakim PN Jaktim juga membacakan putusan secara bergilir terhadap dua terdakwa lain dalam kasus itu, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Prasetijo divonis tiga tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU selama 2,5 tahun.

Hakim Sirad dalam putusannya menyatakan, sebagai anggota aktif kepolisian, Prasetijo dianggap tak patut telah memberikan akses dan perbantuan terhadap Djoko Tjandra yang berstatus buronan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim Sirad. Prasetijo menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut.

Vonis terhadap Anita Dewi Kolopaking juga lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta Anita dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim memvonis Anita selama 2,5 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Dewi Kolopaking dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata hakim Sirad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: