Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah mempersulit kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk bertemu kliennya. Adapun pembatasan yang dilakukan saat ini lantaran ada kebijakan baru untuk menjegah penularan Covid-19 di lingkungan tahanan.
Direktur Tahti Polda Metro Jaya AKBP Rahmat mengatakan tidak pernah mempersulit kuasa hukum HRS untuk bertemu kliennya. Hanya saja, dengan adanya pandemi Covid-19 maka untuk sementara waktu besuk tahanan memang dibatasi.
“Mengingat tingginya risiko Covid-19 terhadap tahanan, untuk sementara besuk dibatasi untuk ketemu langsung,” ujarnya, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Beredar Surat PTPN Minta Kosongkan Ponpes, Rizieq Shihab Buka Suara
Meski demikian, ada pengecualian besuk, seperti untuk kepentinngan penyelidikan dengan seizin penyidik dan sudah dipastikan bebas Covid-19.
Menurut Rahmat, pembatasan waktu besuk tidak hanya berlaku untuk Habib Rizieq tetapi semua tahanan yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pasalnya tahanan sangat rentang dengan penularan Covid-19.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, sebelumnya mengatakan kesulitan untuk bertemu kliennya. Dia mengaku tidak diizinkan oleh pihak kepolisian untuk menemui kliennya yang ditahan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: