Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beredar Surat PTPN Minta Kosongkan Ponpes, Rizieq Shihab Buka Suara

Beredar Surat PTPN Minta Kosongkan Ponpes, Rizieq Shihab Buka Suara Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar FPI Habib Rizieq angkat suara mengenai polemik lahan pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan Habib Rizieq dalam pengajian di pondok pesantren tersebut pada awal November 2020 lalu sebelum masuk penjara.

Masalah tanah lahan pondok pesantren ini mencuat dari akun @FKadrun pagi ini, Rabu (23/12/2020). Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.

Dijelaskan surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Baca Juga: 10 Hari Mendekam di Sel Tahanan, Apa Kabar Rizieq Shihab?

Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.

Pantauan di Youtube KPM TV, Rabu (23/12/2020), Habib Rizieq menjelaskan bagaimana proses lahan pondok pesantren yang dia beli dari warga sekitar. Habib Rizieq juga mengakui jika dia bukan pemilik lahan tersebut melainkan PTPN, namun terbengkalai dan sudah dipakai oleh warga sekitar untuk bertani. Berikut pernyataan lengkap Habib Rizieq:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: