Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri: Risma Otomatis Diberhentikan dari Jabatan Lama

Kemendagri: Risma Otomatis Diberhentikan dari Jabatan Lama Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatan Wali Kota Surabaya.

Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya sudah otomatis sesuai dengan perundang-undangan, setelah Risma resmi melalui pelantikan menjadi Menteri Sosial.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial, Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena kepala daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020). 

Baca Juga: Titah Jokowi ke Risma: Bansos COVID-19 Cair Awal Januari 2021

Baca Juga: Vladimir Putin Teken UU Presiden Bisa Jadi Senator Seumur Hidup

Adapun, larangan rangkap jabatan terhadap para pejabat daerah diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal tersebut berbunyi : "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang"

"Jadi berdasarkan UU demikian, karena tidak boleh rangkap jabatan," ditegaskan Benny.

Selanjutnya, sambung Benny, tugas sehari-hari Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan diserahkan kepada wakilnya, Whisnu Sakti Buana. Whisnu akan menggantikan posisi sementara Risma di Surabaya hingga adanya pejabat Wali Kota. "Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi resmi melantik Tri Rismaharini (Risma) sebagai Mensos pada Rabu, 23 Desember 2020. Risma menggantikan posisi Juliari Peter Batubara yang saat ini tersandung kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: