Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mimpi Haikal Hassan Dipolisikan, Pengacara Ingin Laporkan Balik Husin Shihab

Mimpi Haikal Hassan Dipolisikan, Pengacara Ingin Laporkan Balik Husin Shihab Kredit Foto: IG haikalhassan_quote
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan, Tonin Singarimbun, heran akan laporan kasus mimpi bertemu Rasulullah yang menjerat kliennya. Untuk itu, ia mengaku akan melaporkan balik pelapor, yaitu Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.

"Kami akan lapor balik dengan Pasal 35, (hukuman) 12 tahun dengan Rp12 miliar," ujar Tonin di Markas Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Kasus Haikal Hassan, DPR: Mimpi Hak Orang, Jangan Dikriminalisasi!

Dia merasa janggal akan proses laporan yang dibuat Husin. Pasalnya, Husin melaporkan video yang tak utuh. Apalagi, konten video itu tersebut dinilai tak punya unsur kesalahan atau aturan yang dilanggar.

Bahkan, Tonin merasa pelapor kliennya sudah mengubah video sebagai bukti untuk kelengkapan laporannya. Maka itu, pihaknya berencana membuat laporan balik.

"Karena dia ubah-ubah bentuk laporannya. UU ITE mengatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena dia ubah sama dia karena full-nya bukan seperti itu," kata Tonin lagi.

Sebelumnya, Haikal Hassan diperiksa polisi pada Senin, 28 Desember 2020. Ia mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh polisi. Haikal mengaku ditanya soal bukti mimpinya bertemu Rasulullah. Haikal pun terheran-heran diminta bukti mimpinya itu.

"Saya ditanya apa bukti Haikal Hassan bermimpi dengan Rasulullah. Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah, apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata dia di Polda Metro Jaya.

Cerita Haikal yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah SAW saat pemakaman lima laskar FPI beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.

Husin melaporkan Haikal karena dugaan menyebar berita bohong karena mengaku bermimpi bertemu dengan Rasulullah. Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Husin menyebut Haikal mencatut nama Rasulullah yang diduganya masuk ketegori menistakan agama. Ia juga heran ucapan Haikal yang menyebut laskar FPI yang ditembak polisi telah meninggal dalam kondisi syahid.

"Jadi bkn mimpi Rasulnya yg kita laporkan. Tapi soal catut nama Rasulullah yang kita duga itu menodakan agama, HOAX & HATESPEECH. HH tau dari mana mrk mati syahid? Kok mendahului Tuhan? Klu diawali 'insyaAllah' msh mending. Ini nggak," demikian tulis Husin di akun Twitternya, @HusinShihab yang dikutip pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: