Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Menlu, Apakah WNI dari Luar Negeri Tak Bisa Pulang ke Indonesia?

Aturan Menlu, Apakah WNI dari Luar Negeri Tak Bisa Pulang ke Indonesia? Kredit Foto: Taufan Sukma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA), terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Pembatasan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona B117.

Meski demikian, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri masih diizinkan kembali ke Tanah Air. Tentunya WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan ketat.

"Sudah ditegaskan mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, maka WNI tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Tapi tentunya berdasarkan ketentuan, ada parameter yang harus dipenuhi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan dalam diskusi Satgas COVID-19, Selasa 29 Desember 2020.

Sesuai undang-undang tersebut, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama, yaitu:

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNI harus melakukan karantina selama lima hari, di fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: