Apes Berjilid-jilid! FPI Dibungkus, Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang 40 Hari
Penyidik Polda Metro Jaya, resmi memperpanjang masa penahanan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, hingga 40 hari ke depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan terhadap HRS itu dilakukan karena proses pemeriksaan penyidik masih belum tuntas. Baca Juga: Kembali Dijerat Kasus Chat Mesum, Ancaman Hukuman Ini Hantui Rizieq Shihab
“Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari,” ungkapnya, Rabu (30/12) kemarin. Baca Juga: Rupanya Rizieq Shihab Tak Tahu-Menahu Kasus Chat Mesumnya Dilanjutkan
Lanjutnya, ia mengatakan perpanjangan masa penahanan itu terhitung per tanggal 1 Januari sampai 9 Januari 2021.
Selain itu, Argo mengungkapkan HRS menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Namun demikian, para penyidik tetap menghormati keputusan HRS dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil