Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Video 'Enak-Enak', Duh! Mama Gisel Terancam Kehilangan Gempi

Jadi Tersangka Video 'Enak-Enak', Duh! Mama Gisel Terancam Kehilangan Gempi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gisella Anastasia atau Gisel agaknya harus membayar mahal kekhilafannya saat membuat video syur, yang kemudian menjadikan dia tersangka. Sebab, dengan statusnya itu, ia terancam kehilangan hak asuh atas sang putri, Gempi.

Polisi menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa (29/12) lalu. Penetapan status tersebut terjadi lantaran Gisel dan Michael mengaku sebagai pemeran dalam video asusila yang sempat beredar luas di media sosial itu.

Baca Juga: MYD Tanya ke Gisel: Gara-gara Siapa Coba?

Kasus yang menimpa Gisel ini pun berimbas pada hak asuh wanita 30 tahun tersebut atas Gempi. Pasalnya, bila merunut pengakuan Gisel kepada polisi bahwa video dibuat tahun 2017 di salah satu hotel di Medan, di mana saat itu ia masih berstatus istri Gading Marten , posisi Gisel jadi kurang menguntungkan.

Baca Juga: Meski Gisel Jadi Tersangka, Mas Wijin Tetap Love

Terkait hal tersebut, Komnas Perlindungan Anak bahkan meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh anak dari Gisel dan merekomendasikan Gading supaya mengasuh buah hati mereka.

"Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur yang sempat viral dan meresahkan publik, dapat terancam dua pasal berlapis. Yang pertama, Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan undang-undang ITE sekaligus Pornografi," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (31/12).

"Dan, yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak, tentu Saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: