Ngaku Uangnya Digarong Pemerintah Jokowi, Omongan Tim Hukum FPI Nyelekit: Itulah Kezaliman
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang dan membubarkan ormas besutan Habib Rizieq Shihab, Front Pembela Islam, sejak 30 Desember 2020 lalu. Bahkan, rekening FPI sudah dibekukan pemerintah.
Hal tersebut dibenarkan tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang, Aziz Yanuar. “Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12),” katanya, dilansir JPNN, Senin (4/1/2021). Baca Juga: Gak Nyangka, Begini Reaksi Rizieq Shihab Tanggapi FPI Kini Terlarang
Menurutnya, pembekuan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.
“Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,” tambah Aziz. Baca Juga: Tempat Ngumpul Pasukan Habib Rizieq Dibubarkan, Nikita Senang Sampai Ketawa-Ketawa: Hahaha
Namun sayangnya, ia belum mau mengungkap berapa isi rekening yang dibekukan pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil