Jumat Ini Bebas, Terus Dikawal Densus 88, Pendukung Ba'asyir Diwanti-wanti Polisi...
Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Imam Suyudi, menyatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni tanpa syarat apapun.
Diketahui, telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun, ditambah potongan resmi dari pemerintah pusat, dan akan bebas pada Jumat 8 Januari 2021. Baca Juga: Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Bisa Hirup Udara Segar
“Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni,” ujarnya, Senin (4/1/2020).
Ia mengatakan, Ba'asyir total mendapatkan remisi 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasarwarsa, remisi khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
“Tidak ada, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” ujar Imam. Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Resmi Bebas Jumat Besok, Eits Intelijen Bakal Terus Mengawasi
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam teknis pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur, nantinya akan melibatkan pihak lainnya, lantaran B'aasyir merupakan terpidana teroris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil