Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Nongol, Michael de Fretes Minta Maaf ke Masyarakat

Akhirnya Nongol, Michael de Fretes Minta Maaf ke Masyarakat Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

MYD alias Michael Yukinobu De Fretes akhirnya selesai menjalani pemeriksaan atas kasus video syur yang viral di media sosial. Nobu menjalani pemeriksaan selama 11 jam. 

Nobu diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 21.45 WIB. Namun tidak diketahui berapa banyak pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Nobu. Didampingi kuasa hukumnya, Nobu menyampaikan permintaan maaf. Baca artikel ini selanjutnya.

Ini adalah kali pertama Nobu diperiksa sebagai tersangka. Setelah diperiksa polisi, Nobu mengaku menyesal.

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal, saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," ujar Nobu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.

Usai mengucapkan permintaan maaf dan mengaku menyesal, Nobu langsung berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia enggan menjawab pertanyaan dari awak media seputar pemeriksaan yang dijalaninya tadi. Ia hanya mengatakan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sebagai warga Indonesia, saya taat akan hukum dan saya akan berusaha tetap kooperatif," pungkasnya.

Sebagai informasi MYD alias Michael Yukinobu De Fretes diperiksa sebagai tersangka atas kasus video syurnya dengan Gisel. Seharusnya, Gisella Anastasia juga dijadwalkan pemeriksaan di hari dan jam yang sama.

Namun Gisel berhalangan hadir. Ia mengirimkan surat permohonan agar pemeriksaannya dijadwalkan kembali dan akan diperiksa pada Jumat, 8 Januari 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: