Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Ini Komentar Mengejutkan dari Australia

Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Ini Komentar Mengejutkan dari Australia Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Sydney -

Pemerintah Australia turut memberikan komentar terkait pembebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne meminta Indonesia untuk memastikan dalang Bom Bali 2002 itu tak akan memicu kekerasan pascapembebasan.

Abu Bakar Ba’asyir dipenjara sejak 2011 karena terkait dengan kamp pelatihan militan di Aceh. Dia juga dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda yang disebut mengatur pengeboman klub malam di Bali.

Baca Juga: Keluarga Abu Bakar Baasyir Minta Simpatisan Tak Perlu ke Ngruki

"Kedutaan kami di Jakarta telah menyampaikan perhatian kami, bahwa orang-orang seperti itu harus dicegah agar tidak menghasut orang lain melakukan serangan di masa depan, terhadap warga sipil yang tidak bersalah," kata Payne dalam pernyataan seperti diberitakan Channel News Asia, Selasa (5/1/2021).

Bom Bali menewaskan lebih dari 200 korban jiwa, di mana puluhan korban di antaranya adalah warga Australia. Payne mengatakan bahwa pemerintah Australia telah memberi tahu pemerintah Indonesia, untuk memastikan Ba'asyir tidak lagi berbahaya bagi orang lain.

Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Ba'asyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Majelis hakim juga menilai Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Barat selanjutnya menyatakan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan bebas tanpa syarat pada 8 Januari 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, menjelaskan yang bersangkutan dengan masa tahanan 15 tahun penjara mendapat sejumlah potongan masa tahanan.

"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni. Tidak ada (syarat), kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam.

Menurutnya, masa bebas Abu Bakar Baasyir akan dikawal lembaga khusus untuk pengawalan. "Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: