Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Lho! Apes Berjilid-jilid, Habib Rizieq Terancam Dipenjara Lagi Gegara Kasus...

Nah Lho! Apes Berjilid-jilid, Habib Rizieq Terancam Dipenjara Lagi Gegara Kasus... Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada penguasaan lahan milik PTPN VIII bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

Diketahui sebelumnya, PTPN VIII melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Habib Rizieq, di kawasan Megamendung, Bogor. Dalam somasi tersebut, PTPN VIII meminta agar lahan dimaksud segera dikosongkan. Baca Juga: Allahu Akbar! Meski FPI Dibungkus Negara, Gak Nyangka Habib Rizieq Bakal Jadi Imam Besar Lagi

“Dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII oleh FPI adalah kasus lama. Kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat beberapa tahun lalu. Kemudian kasus ini menghilang dan sekarang mencuat lagi,” jelas Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1).

Lanjutnya, ia mengatakan berdasarkan pernyataan Habib Rizieq, dan sejumlah pihak di FPI, menyebut bahwa FPI mengakui lahan yang dikuasainya milik PTPN VIII. Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Lagi Dikuliti Penyidik, Bareskrim Sampai Ngomong Begini...

“Lahan itu digarap oleh orang perorang lalu dibeli FPI atau MRS,” katanya.

Menurut dia, akad jual beli itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Sebab, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dan akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

“Alasan FPI bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan. FPI membuat aneka bangunan,” kata dia.

Selain itu, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diberikan karena lahannya dipakai untuk usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

Sementara untuk bangunan, sertipikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Selanjutnya, hal yang sama diatur KUHPidana Pasal 385 ayat (1) KUHP, maka dapat dihukum penjara selama 4 tahun penjara.

Diketahui juga, saat ini Habib Rizieq Shihab masih menjalani masa tahanan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: