Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Disentil DS, Pedes Bos! Kalau Polisi yang Mati, Anak Buah Rizieq Langgar HAM?

Komnas HAM Disentil DS, Pedes Bos! Kalau Polisi yang Mati, Anak Buah Rizieq Langgar HAM? Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Denny Siregar ikut mengomentari hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada pelanggaran HAM dalam aksi baku tembak yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek atau di KM 49.

Ia tampak heran soal tudingan pelanggaran HAM yang disematkan kepada pihak kepolisian. Sebab, peristiwa baku tembak terjadi, yang berarti ada penyerangan dan upaya perlindungan diri. Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan

“Bingung gua.. @KomnasHAM bilang, memang ada baku tembak FPI vs Polisi. Tapi, juga bilang polisi melanggar HAM,” cuitnya, dalam akun Twitternya, @DennySiregar7, dikutip Sabtu (9/1/2021). Baca Juga: Denny Siregar Makin Keras: Orang Bodoh dan Gila Agama Dibiarkan Naik Motor Masuk Tol

Lanjutnya, ia menilai hal wajar jika polisi melakukan aksi bela diri dalam situasi yang membahayakan. Ia juga mempertanyakan soal tuduhan pelanggaran HAM apabila FPI yang mencelakai polisi.

“Masak @DivHumas_Polri gak boleh bela diri ? Trus kalau ternyata yang mati adalah anggota polisi, apa @KomnasHAM mau bilang FPI yang langgar HAM?” tukasnya.

Dalam konferensnya, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam. 

Komnas HAM menyatakan penembakan terhadap 4 Laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM yang harus diproses pidana umum.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: