Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Ganti Nama Jadi Front Persaudaraan Islam, Eh! FPI Langsung Ngajak-Ngajak...

Baru Ganti Nama Jadi Front Persaudaraan Islam, Eh! FPI Langsung Ngajak-Ngajak... Unjuk rasa | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Front Persatuan Islam (FPI), organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah, lagi-lagi berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam. Adapun, deklarasi pergantian nama itu dilakukan pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan dokumen deklarasi, pihaknya kembali melakukan pergantian nama menjadi Front Persaudaraan Islam karena ternyata nama Front Persatuan Islam pernah digunakan sebelum kemerdekaan Indonesia.

"Setelah berkonsultasi kepada para guru kami, terkait nama tersebut beliau-beliau juga menyarankan untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam," tulisnya dalam dokumen deklarasi seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: FPI Sengaja Tunggu Mobil Polisi Sebelum Penembakan, Ferdinand Mencak-Mencak: Nantang?

Lanjut dokumen tersebut, dituliskan bahwa para pengurus, anggota, hingga simpatisan Front Pembela Islam dipersilakan untuk bergabung dengan FPI baru.

"Kami imbau untuk tidak ketakutan dalam menjalankan dan melaksanakan hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Silakan dengan tenang bergabung dengan Front Persaudaraan Islam karena hal ini adalah hak konstitusional warga negara," tulis dokumen tersebut.

Dokumen deklarasi Front Persaudaraan Islam ini ditandatangani oleh KH Ahmad Sobri Lubis, KH Awit Mashuri, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Qurtubi Jaelani, KH Maksum Hasan, HB Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri, dan HB Umar Abdul Aziz Assegaf.

Kemudian HB Umar Assegaf, HB Bagir Bin Syech Abubakar, HB Hasan Assegaf, HB Faisal Alhabsy, KH Muhammad Arif Nur HB Alwi Baroqbah, serta Munarman.

Baca Juga: Jaksa Agung: Jajaran yang Aktif di FPI Bakal Ditindak Tegas!

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tetap akan membubarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh FPI baru apapun namanya jika tidak terdaftar.

"Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebaiknya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: