Apes Berjilid-jilid! Jadi Tersangka di RS Ummi, Habib Rizieq Juga Kena Pasal Berlapis
Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 th 1984 tentang Wabah Penyakit, hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP (dan) Pasal 14 dan 15 UU 1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). Baca Juga: Pistol FPI Diusut, Sindiran DS ke Anak Buah Rizieq Telak: Itu Mainan Anak-Anak
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka yakni menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Taat.
Baca Juga: Pengacara Ngaku Habib Rizieq Sesak Napas, Terus Teriak Tolong, Polisi Beri Jawaban Telak!
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," ujarnya.
Andi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan panggilan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk dimintai keterangan. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil