Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dengar Baik-Baik Ya! Berani Sebar Hoaks Sriwijaya Air, Siap-Siap, Penjara Menanti...

Dengar Baik-Baik Ya! Berani Sebar Hoaks Sriwijaya Air, Siap-Siap, Penjara Menanti... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun bila masyarrakat menyebarkan berita hoaks atau foto-foto perihal jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Bahkan, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis terhadap masyarakat yang sengaja menyebar konten hoaks Pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Baca Juga: Swab PCR Test Selamatkan 2 Penumpang Sriwijaya Air Sj 182 dari Maut

“Penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain,” katanya, kepada wartawan, Senin (11/1/2021). Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Ucapkan ini ke Jokowi soal Tragedi Sriwijaya Air

Lanjutnya, ia mengimbau kepada netizen agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, kali ini pihaknya sangat tegas terhadap penyebar konten hoaks jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tersebut.

“Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun penjara,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: