Raffi digugat karena dianggap melanggar protokol kesehatan, karena menghadiri pesta dan terlihat tidak mengenakan masker saat berfoto bersama sejumlah artis lainnya. Peristiwa itu terjadi usai Raffi menjalani vaksinasi bersama Presiden RI, Joko Widodo pada Rabu 13 Januari 2021.
David menjelaskan, gugatan itu sesuai kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum, dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19, dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
Selain melanggar aturan, David juga menganggap tindakan Raffi sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Rencananya, pihak Pengadilan Negeri Depok akan memanggil Raffi pada Rabu 27 Januari 2021, dengan perkara yang teregistrasi Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Adapun hakim yang telah ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Eko Julianto sebagai ketua majelis hakim, dan dua anggota hakim lainnya yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
“Penetapan hari sidang pertama yakni hari Rabu, 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto pada Jumat 15 Januari 2021.
Sebelum sidang, lanjut Nanang, hakim lebih dulu melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: