- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Satpol PP Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Jakut, Pengelola Gedung Kena Sanksi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara membubarkan acara resepsi pernikahan di sebuah gedung karena melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Senin.
Kasatpol PP Kota Jakarta Utara, Yusuf Majid menyebutkan, resepsi pernikahan itu berlangsung di sebuah gedung yang terletak di wilayah Koja.
"Selain dibubarkan pengelola gedung juga kita beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf.
Baca Juga: 'Selamati' Jakarta Bebas Macet, Netizen: Terima Kasih Covid!
Pembubaran acara hajatan pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas penanganan COVID-19 Kota Jakarta Utara, terdiri dari unsur Satpol PP, Polisi dan TNI.
Menurut Yusuf, pembubaran dan sanksi itu diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, penggunaan gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.
"Kalau izinnya ada, tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus mentaati standar prosedur keamanan protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru COVID-19," ujar Yusuf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: