Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak Banget! Kepada Penyidik, Kebohongan RS UMMI dan Habib Rizieq Dibongkar Bima Arya

Telak Banget! Kepada Penyidik, Kebohongan RS UMMI dan Habib Rizieq Dibongkar Bima Arya Kredit Foto: Dok. Front TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengungkapkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kronologi lengkap eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor hingga akhirnya Satgas Covid-19 membuat laporan di Polresta Bogor.

FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang kini sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

"Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi," ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Kasus Habib Rizieq dan RS Ummi, Bima Arya: Saya Diperiksa Tiga Jam

Bima Arya mengaku dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.

Lanjutnya, ia menjelaskan seputar pernyataan bohong dari pihak RS UMMI Bogor, yakni mengenai status medis Rizieq yang sempat positif Covid-19.

"Terkait informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi waktu itu Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," bebernya.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020. Terkait itu, pihak RS UMMI menyatakan Rizieq tidak terpapar Covid-19.

"Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS UMMI itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung," cetusnya.

Baca Juga: Ulah Habib Rizieq Jadi Digarap Bareskrim, Bima Arya Ancam Buka-bukaan, Siap-Siap Yah!

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis terkait kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test Covid-19 pada Habib Rizieq.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: