Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak Banget! Kepada Penyidik, Kebohongan RS UMMI dan Habib Rizieq Dibongkar Bima Arya

Telak Banget! Kepada Penyidik, Kebohongan RS UMMI dan Habib Rizieq Dibongkar Bima Arya Kredit Foto: Dok. Front TV

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: 3 Kasus Seret Rizieq Shihab ke Bui

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Kemudian, Pasal 14 ayat 2 bunyinya, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Sementara untuk Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 UU 1 Tahun 1956 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun; ayat 2-nya berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Lalu, untuk Pasal 15-nya berbunyi barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. Atas hal ini, ketiganya terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: