Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dites Rapid Antigen Covid-19, Putra Mahkota Samsung Kembali ke Penjaranya yang Dulu

Dites Rapid Antigen Covid-19, Putra Mahkota Samsung Kembali ke Penjaranya yang Dulu Lee Jae Yong (tengah) pewaris Samsung. | Kredit Foto: Twitter/ucsg_tv
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah hakim menjatuhkan hukuman 30 bulan atau 2,5 tahun atas Lee Jae-yong alias Jay Y. Lee atas kasus penyuapan dan tuduhan lainnya, wakil ketua Samsung Electronics Jay Y. Lee kembali ke penjara yang sama di mana dia menghabiskan satu tahunnya pada 2017-2018.

Dilansir dari Reuters di Jakarta, Selasa (19/1/21) penahanan pemimpin raksasa teknologi itu dikawal ketat dengan memastikan keamanan usai lebih dari 1.000 infeksi virus corona mewabah di pusat penahanan lain.

Pria 52 tahun ini diangkut ke Pusat Penahanan Seoul di pinggiran ibu kota. Saat tiba, dia langsung diperiksa untuk infeksi virus corona dengan tes rapid antigen yang hasilnya dapat diketahui dalam 30 menit.

Baca Juga: Tok! Pewaris Samsung Dibui 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Presiden Korsel

Jika hasil tes awal negatif, ia akan dikirim ke ruang isolasi untuk isolasi selama dua minggu. Jika positif, dia akan dipindahkan ke pusat perawatan.

Kamar penjara ini berukuran 5 meter persegi dengan toilet di sudut belakang partisi, wastafel dan kasur di lantai. Lee akan menerima tes virus corona lagi setelah isolasi dua minggu selesai.

Pusat Penahanan Seoul, yang memiliki sekitar 700 karyawan dan 2.400 narapidana, memiliki satu karyawan dan empat narapidana terinfeksi sejak pandemi virus corona melanda Korea Selatan tahun lalu.

Namun, Kementerian Kehakiman negara itu telah dikritik karena salah mengelola kasus infeksi COVID-19 di antara narapidana, karena 1.257 kasus virus corona masuk ke penjara nasional pada hari Senin.

Kementerian baru-baru ini membebaskan 900 narapidana bersyarat untuk mengosongkan ruang di penjara.

Lee ditahan di Pusat Penahanan Seoul karena menyuap mantan Presiden Park Geun-hye dan dijatuhi hukuman lima tahun pada 2017. Dia dibebaskan pada 2018 setelah hukumannya dikurangi dan ditangguhkan saat naik banding.

Park, yang menjadi pemimpin pertama Korea Selatan yang terpilih secara demokratis yang diberhentikan dari jabatannya atas tuduhan korupsi. Ia juga ditahan di penjara yang sama. Pekan lalu, pengadilan tinggi menjadikan hukuman penjara 20 tahun untuk mantan presiden tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: