Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Mau Gelar Perkara di Kasus Raffi Ahmad, Apa! Bakal Ada Tersangka Nih?

Polisi Mau Gelar Perkara di Kasus Raffi Ahmad, Apa! Bakal Ada Tersangka Nih? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa pihaknya menilai pesta yang dihadiri Raffi Ahmad tidak melanggar protokol kesehatan. Namun, ia juga mengatakan pihaknya akan tetap melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

“Memang persangkaannya masih belum ditemukan tapi akan kita gelarkan nanti,” katanya, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021). Baca Juga: Pasang Kupingnya! Ini Bedanya Kasus Raffi dengan Habib Rizieq, Pasti Ada yang Kecewa Deh

Lanjutnya, ia menyebut gelar perkara tersebut untuk mencari ada tidaknya unsur pidana dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dkk. 

“Gelar itu (menentukan) bisa lanjut atau nggak (kasus Raffi dkk),” ujarnya. Baca Juga: Kasus Habib Rizieq & Raffi Ahmad Beda, Coba Dengar Dulu Penjelasan Polisi

Sebagai informasi, polisi menyebut bahwa pesta tersebut memenuhi persyaratan protokol kesehatan. "Semua sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (18/1/2021) kemarin.

Bahkan menurut keterangan polisi, jumlah tamu yang hadir dalam acara sangat terbatas. “Yang masuk ke dalam itu cuma 18 orang. Ikut protokol kesehatan semua,” jelas Yusri.

Oleh karenanya untuk saat ini, polisi menilai Raffi Ahmad belum bisa dikenakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. “Masih akan digelar. Sekarang belum ditemukan unsur persangkaan itu,” ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya Raffi telah menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, staf kepresidenan dan masyarakat.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi, kepada seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden. Minta maaf kepada masyarakat Indonesia,” ucap Raffi Ahmad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: