Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Versi Refly Harun, Kekuatan Habib Rizieq Bisa Dimanfaatkan untuk Kampanye....

Versi Refly Harun, Kekuatan Habib Rizieq Bisa Dimanfaatkan untuk Kampanye.... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, eks Petinggi FPI Habib Rizieq Shihab bisa dijadikan sebagai pemilik kekuatan untuk mengkampanyekan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaian terkait kritikan PA 212, terkait nasib Rizieq dengan Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Sesungguhnya dia (Rizieq) bisa digunakan untuk kekuatan kampanye protokol kesehatan, kalau masalahnya hanya protokol kesehatan. Tapi kalau masalahnya politik, susah," cetusnya, Rabu (20/1/2021). Baca Juga: Sebut Rizieq Tak Pernah Dendam, Makjleb! PKS Ditampar Ferdinand: Dia Tidak Sedang Dizalimi

Lanjutnya, ia juga mengakui menang kasus yang yang menyeret Rizieq dengan Raffi dan Ahok sejujurnya tidak bisa disamakan. Sebab, kasus kerumunan Rizieq di Petamburan dan Megamendung banyak didatangi orang.

"Tapi sekali lagi saya mengatakan, apakah perlu dikenakan pasal-pasal pidana? Itu persoalannya seharusnya dengan denda, dengan peringatan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dengan hukuman lain itu sudah selesai harusnya," jelas Refly. Baca Juga: Kasus Habib Rizieq & Raffi Ahmad Beda, Coba Dengar Dulu Penjelasan Polisi

Terlebih, Rizieq sempat membatalkan semua agenda kegiatan. Bahkan, mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Karena itu, seharusnya Rizieq tidak hanya dikenakan pasal soal Kekarantinaan Kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, tapi juga pasal 160 soal Penghasutan.

"Yaitu menghasut untuk mendatangi Maulid Nabi dan menghadiri pernikahan putrinya. Baru kali ini saya mengetahui ada hasutan seperti itu. Kalau soalnya tentang protokol kesehatan, kembalikan pada logika melanggar protokol," jelas Refly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: