5. Menghukum PARA TERGUGAT berkewajiban mengganti kerugian materiil maupun immateriil dengan rincian sebagai berikut:---------------------------------•
• Kerugian Materiil Rp. 16.762.509.000,•
• Kerugian Immateriil Rp. 16.762.509.000,- x 48% Rp. 8.046.004.320,- Rp. 24.808.513.320,•
(dua puluh empat milyar delapan ratus delapan juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dibayar oleh PARA TERGUGAT tanggung renteng secara tunai dan sekaligus, setelah gugatan ini diputus;
6. Menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT II s/ d V, dan emas batangan milik TERGUGAT I masing• masing antara lain :
TERGUGAT I: • Emas batangan/logam mulia seberat 25.2200 kg (dua puluh lima kilo dua ratus dua puluh gram) ;
TERGUGAT II: • Tanah dan Bangunan di Jalan. Swakarsa, RT. 001/RW. 003, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
TERGUGAT III: • Tanah dan Bangunan di Jalan. Cepiring, RT. 019, RW. 008, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang;
TERGUGAT IV: • Tanah dan Bangunan di Perumahan Titian Kencana Blok A2 No. 15, Margamulya, Bekasi Utara ;
TERGUGAT V :• Tanah dan bangunan di Jalan Jepara I No. 29 Surabaya ;
• Tanah dan bangunan di Jalan. Prambanan Blok DA No. 2, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya ;
• Tanah dan bangunan di Jalan. Prambanan Blok DA No. 3, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya;
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan dalam persidangan sampai dengan PARA TERGUGAT memenuhi putusan perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu TERGUGAT telah membayarnya, maka TERGUGAT yang lain menjadi bebas karenanya;
8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum yang lainnya;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu TERGUGAT telah membayarnya, maka TERGUGAT yang lain menjadi bebas karenanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: